Seperti yang kita ketahui bersama dalam TNI dikenal beberapa macam pasukan khusus. Tapi yang anda sebutkan adalah unit2 anti teror "khusus" yang notabene direkrut dari pasukan khusus intern organik-nya (misal anggota den 81 kopassus, anggotanya jg diambil dari kopassus yang sudah berkualifikasi sandhi yudha) dalam beberapa tingkatan pelatihan khusus dan tes ketat...barulah mereka bisa memperoleh kualifikasi anti teror. Tim anti teror milik TNI BERBEDA dengan Detasemen 88 POLRI (non brimob) atau detasemen GEGANA BRIMOB POLRI dalam beberapa hal. Baik scr organisasi, standart rekruitmen personel, dan tugas pokok. Karena militer cenderung melatih para prajuritnya secara "lebih ganas" daripada polisi yang penugasannya adalah penegak hukum. Kewenangan dan penugasan kepolisian bisa berlaku pada seorang prajurit militer...tetapi belum tentu polisi bisa mengemban tugas militer. Seperti yang terjadi di Aceh ketika tim Brimob "ngotot" masuk belantara aceh.....mereka sering kali kocar kacir...karena memang bukan "habitat"-nya disana. Konteks adanya pasukan Brimob (yang berstatus PARAMILITER-dilatih seperti tentara tapi bukan tentara) tentu saja hatus dikaji ulang
Calon anggota GULTOR pada Kopassus TNI AD harus sudah menempuh kualifikasi :
a. intelijen (minimal intelijen tempur)
b. wing combat freefall / jump master dan mobud
c. kemampuan menembak pistol dan senapan minimal klas 2
d. berenang dan menyelam
e. mempunyai kualifikasi tambahan dari korps asal (bagi non korps infanteri)
Jumat, 27 Maret 2009
SpeciaL Recruitmen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar